Iniliah Ijtihad Kami !
Berkata Khalifah Umar bin Abdul Aziz, “Pemimpin itu ibarat pasar, apa yang laris dipasar, itulah yang digemari”. Jika pemimpin membawa kebaikan, maka larislah kebaikan. Sebaliknya jika membawa keburukan, maka itu pula yang laris ditengah umatnya. Pernyataan yang menyiratkan betapa besar pengaruh pemimpin dalam membawa kemashlahatan atau kemudharatan. Besarnya perhatian Islam dalam bab kepemimpinan, mengharuskan KAMMI Daerah Sleman (KAMMDa Sleman) juga harus serius menjalani suksesi kepemimpinannya dalam waktu dekat. Apalagi kepemimpinan adalah strategi perjuangan yang digariskan dalam prinsip gerakan KAMMI. Mematangkan pemimpin dalam organ KAMMI, hingga kelak siap melakukan ishlah ditengah masyarakat.
Islam memang tidak terlalu tegas berkenaan mekanisme pemilihan pemimpin, walaupun tetap ada rambu-rambunya dalam fiqh. Artinya pintu Ijtihad itu memang dibuka untuk kita, bagaimana merumuskan mekanisme secara tepat dalam konteks ruang dan waktu. Ada tiga hal yang perlu kita pikirkan. Pertama, seperti apa kriteria pemimpin KAMMDa Sleman kelak? kedua Bagaimana mekanisme pencalonannya? Dan Ketiga, bagaimana dengan mekanisme final pemilihan ketua?
Tentang kriteria, sebenarnya sudah termaktub dalam AD/ART KAMMI, walaupun sebatas kriteria dasar seperti status AB3 dan keaktifan di KAMMDa. Kriteria dari AD/ART sangat mungkin bertambah, mengingat keputusan tertinggi ada ditangan forum Musyawarah daerah (Musyda). Hanya saja penambahan kriteria calon hanya diperuntukkan dalam pemilihan ketua saja, bukan dalam tahap pencalonannya. Dari sini selanjutnya KPR yang akan menjaring kader untuk di verifikasi berdasarkan kriteria AD/ART. Dari penjaringan nantinya, akan keluar daftar bakal calon ketua.
Kedua, dalam mekanisme pencalonan, ini yang patut kita perhatikan. Dalam nilai genuine Islam, sungguh Islam tidak mengenal pencalonan individual seperti selayaknya masyarakat kita saat ini. Digambarkan dalam Hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya kami tidak melimpahkan urusan kami ini kepada orang yang memintanya.” Secara umum ini ditegaskan Ibnu Taimiyah terkait dengan dilarangnya kita meminta jabatan, walaupun tidak menutup kemungkinan bisa berubah dalam kasus tertentu. Tapi dalam konteks KAMMDa Sleman, tentu tidak ada alasan bagi kita untuk menolak prinsip ini.
Maka mekanisme pencalonan bukan dengan memberikan kesempatan kader mencalonkan diri, tapi mempersilahkan kader untuk dicalonkan oleh pemegang suara. Siapa pemegang suara disini? Tentunya masing-masing komisariat yang akan mempunyai hak suara. Setelah KPR melakukan penjaringan dan menghasilkan nama-nama bakal calon. Selanjutnya para bakal calon ini akan di sosialisasikan dalam road show setiap komisariat . Selain untuk mengenalkan bakal calon, sosialisasi ini juga berfungsi memantapkan pilihan komisariat dalam memberikan hak pencalonannya.
Masing-masing Komisariat berhak mencalonkan maksimal tiga nama untuk diajukan sebagai calon ketua KAMMDa Sleman. Bagaimana mekanisme keluarnya tiga nama itu dari Komisariat, maka itu akan kita kembalikan ke masing-masing Komisariat. Apakah dengan pemilihan langsung oleh AB2, ataukah dengan jalan Musyawarah, maka akan kembali ke masing-masing lokal wisdom.
Ketiga, dalam tahap akhir pemilihan ketua. Tentu ini dimasukkan dalam agenda Musyawarah daerah (Musyda). Memasuki Musyda, KPR harus sudah mengantongi calon ketua yang meramaikan bursa. Bicara soal seperti apa mekanisme pemilihan ketuanya, ini bukan lagi wilayah kewenangan KPR dan BP. Maka para peserta Musyda lah yang nantinya akan menentukan. BP dan KPR hanya akan memberikan tawaran mekanisme, tapi tak wajib di implementasikan di forum Musyda.
Salah satu alternatif mekanisme mungkin, yakni dengan menyerahkan pemilihan ketua kepada forum ahlul halli wal aqdi (dewan pemilih). Sebuah forum yang diisi dari masing-masing perwakilan komisariat yang dianggap capable. Dengan forum ahlul halli wal aqdi harapannya tidak ada diskriminasi komisariat, karena semua disamaratakan. Pilihan lain dengan membentuk dewan imam, yang berisikan para calon ketua. Mereka diberikan kesempatan untuk memilih ketua diantara mereka sendiri. Atau yang lain dengan cara konvensional, yakni pemilihan yang langsung saja dilempar kesemua peserta Musyda. Semua peserta dianggap berkapasitas, dan berhak ikut urun rembug dalam pemilihan ini.
Apapun mekanismenya nanti, harapannya mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas dan amanah. Dan paling penting, Allah SWT ridha dengan ini semua. Agar perlindungan-Nya menaungi KAMMDa Sleman hingga bisa berkontribusi di track yang benar. Wallahu a’lam bish showab

http://asysyariah.com/hukum-meminta-jabatan.html
ReplyDelete