Panti "Salah" Asuhan, Siapa Disalahkan?
Dari kejadian di Panti Samuel
yang ramai dibincangkan akhir-akhir ini, semuanya akan berfikir ulang
tentang keberadaan panti asuhan. Perlukah dan harus seperti apa?
Bagi penulis keberadaan panti
asuhan adalah keniscayaan, karena anak yatim piatu dan anak-anak terlantar
adalah fenomena sosial yang akan selalu ada. Maka keberadaan panti asuhan
adalah kebutuhan tak dapat dihindari.
Permasalahan akan bergeser pada
bagaimana pengelolaan panti asuhan yang seharusnya, dan siapa yang paling
bertanggung jawab di dalamnya?
Eksploitasi materiil berkedok panti asuhan?
Dalam kasus Panti asuhan Samuel, ada aduan bahwa bantuan-bantuan oleh
para donatur, tidak disalurkan
dengan baik kepada anak-anak panti asuhan. Kecurigaan menunjuk pada pengelola panti
yang diduga “memakan” bantuan tersebut.
Walaupun tuduhan diatas sampai
sekarang belum terbukti, namun setidaknya ini menjadi warning bagi masyarakat tentang keberadaan panti asuhan bermotif mengeruk keuntungan pribadi. Dengan jumlah panti
asuhan indonesia dalam data
Kementerian Sosial mencapai 5000-8000 tempat, dan mengasuh sekitar setengah juta jiwa anak, penyelewengan panti asuhan sangat
riskan terjadi.
Permasalahan anak dalam panti
asuhan bisa terkait dengan metode pengasuhan atau kebutuhan materi dalam
pengasuhan anak. Dalam kasus Panti Asuhan Samuel kedua hal bermasalah.
Metode pengasuhan yang buruk,
bahkan ada indikasi penyiksaan. Kondisi anak juga memprihatinkan, padahal
didukung sumber finansial yang lebih dari cukup. Maka yang terjadi adalah
eksploitasi anak untuk keuntungan materi, dengan memberi stempel “panti
asuhan”.
Dimana Keberadaan Negara?
Saat ini, kita akan ramai menghujat Panti Asuhan Samuel. Tanpa kita sadari siapa yang paling bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Konstitusi kita UUD 1945 jelas-jelas menyebut secara gamblang dalam Pasal 34, Bab XIV, semua Fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh Negara. Kewajiban dan tanggung jawab asal dalam pengasuhan anak-anak
yatim piatu dan yang terlantar ada pada Negara.
Namun secara realistis kita
tentu menyangsikan kemampuan Negara untuk meng-cover anak-anak
asuh keseluruhan
dan dalam satu lembaga bernama Departemen Sosial. Apalagi dalam sistem good governance yang menganjurkan partisipasi masyarakat dalam urusan publik. Maka hadirnya Panti Asuhan hasil daya kretif, kepedulian, dan swadaya masyarakat adalah sebuah keniscayaan.
Yang jadi pertanyaan adalah,
apakah dengan diasuhnya anak-anak yatim dan terlantar oleh panti asuhan
swadaya masyarakat, lalu seakan-akan tanggung jawab Negara juga terlepas?
Harusnya tentu tidak, tanggung jawab itu tetap melekat. Nalar yang harus
dibangun dalam melihat anak-anak panti asuhan adalah, mereka anak-anak
Negara yang sedang dititipkan di panti asuhan. Dan panti asuhan swadaya
masyarakat kepanjangan tangan dari Negara dalam mengasuh anak-anaknya.
Maka jika terjadi penelantaran
terhadap anak-anak dipanti asuhan Samuel, Negara pantas juga dipersalahkan
karena lalai terhadap tanggung jawabnya, minimal dalam pengawasannya
terhadap kehidupan panti tersebut.
Bukan hanya dengan menelurkan
standar pengelolaan panti asuhan, negara juga harus hadir dengan membentuk
satu sistem terpadu yang dapat mengintegrasikan dan mengikat pegelolaan
panti asuhan. Mulai dari perijinan dan pengawasan, standar pengasuhan,
juga kondisi finansial dari panti-panti tersebut.
Dengannya Negara secara konkret
hadir dalam mengasuh dan memelihara anak-anak terlantar sesuai amanat
konstitusi. Penyelewengan panti asuhan juga bisa dihindari, dan kepada
panti asuhan yang banyak perlu bantuan, Negara juga secara pro aktif
membantu.
Menurut data departemen sosial,
mayoritas anak dipanti asuhan adalah anak-anak yang masih memeiliki
orang tua. Namun karena keterdesakan ekonomi, atau karena ketiadaan
tanggung jawab orang tua (contohnya anak diluar nikah), anak-anak itu
lalu dititipkan.
Disini kita juga harus melihat
sumber permasalahan hadirnya anak terlantar adalah karena kerapuhan
keluarga. Problem ini juga yang seharusnya dapat ditangani oleh Negara.
Memberikan insentif ekonomi kepada keluarga miskin, dan juga memberikan
pendidikan keluarga yang memadai.
Dengan melakukan pencegahan
terhadap munculnya anak-anak terlantar. Lalu juga dengan membangun satu
sistem terpadu pegelolaan panti asuhan. Kejadian penyiksaan dan penyelewengan
panti tidak akan lagi terulang. Adalah hak semua anak Indonesia untuk
dapat hidup dengan layak dan sejahtera dalam dekapan ibu pertiwi. (Penulis adalah Pemerhati Sosial dan kini sebagai
Sekjend PW KAMMI DIY)

No comments