Header Ads

Panti "Salah" Asuhan, Siapa Disalahkan?


Dari kejadian di Panti Samuel yang ramai dibincangkan akhir-akhir ini, semuanya akan berfikir ulang tentang keberadaan panti asuhan. Perlukah dan harus seperti apa?
Bagi penulis keberadaan panti asuhan adalah keniscayaan, karena anak yatim piatu dan anak-anak terlantar adalah fenomena sosial yang akan selalu ada. Maka keberadaan panti asuhan adalah kebutuhan tak dapat dihindari.
Permasalahan akan bergeser pada bagaimana pengelolaan panti asuhan yang seharusnya, dan siapa yang paling bertanggung jawab di dalamnya?
Eksploitasi materiil berkedok panti asuhan?
Dalam kasus Panti asuhan Samuel, ada aduan bahwa bantuan-bantuan oleh para donatur, tidak disalurkan dengan baik kepada anak-anak panti asuhan. Kecurigaan menunjuk pada pengelola panti yang diduga “memakan” bantuan tersebut.
Walaupun tuduhan diatas sampai sekarang belum terbukti, namun setidaknya ini menjadi warning bagi masyarakat tentang keberadaan panti asuhan bermotif mengeruk keuntungan pribadi. Dengan jumlah panti asuhan indonesia dalam data Kementerian Sosial mencapai 5000-8000 tempat, dan mengasuh sekitar setengah juta jiwa anak, penyelewengan panti asuhan sangat riskan terjadi.
Permasalahan anak dalam panti asuhan bisa terkait dengan metode pengasuhan atau kebutuhan materi dalam pengasuhan anak. Dalam kasus Panti Asuhan Samuel kedua hal bermasalah.
Metode pengasuhan yang buruk, bahkan ada indikasi penyiksaan. Kondisi anak juga memprihatinkan, padahal didukung sumber finansial yang lebih dari cukup. Maka yang terjadi adalah eksploitasi anak untuk keuntungan materi, dengan memberi stempel “panti asuhan”.
Dimana Keberadaan Negara?
Saat ini, kita akan ramai menghujat Panti Asuhan Samuel. Tanpa kita sadari siapa yang paling bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Konstitusi kita UUD 1945 jelas-jelas menyebut secara gamblang dalam Pasal 34, Bab XIV, semua Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Kewajiban dan tanggung jawab asal dalam pengasuhan anak-anak yatim piatu dan yang terlantar ada pada Negara.
Namun secara realistis kita tentu menyangsikan kemampuan Negara untuk meng-cover anak-anak asuh keseluruhan dan dalam satu lembaga bernama Departemen Sosial. Apalagi dalam sistem good governance yang menganjurkan partisipasi masyarakat dalam urusan publik. Maka hadirnya Panti Asuhan hasil daya kretif, kepedulian, dan swadaya masyarakat adalah sebuah keniscayaan.
Yang jadi pertanyaan adalah, apakah dengan diasuhnya anak-anak yatim dan terlantar oleh panti asuhan swadaya masyarakat, lalu seakan-akan tanggung jawab Negara juga terlepas? Harusnya tentu tidak, tanggung jawab itu tetap melekat. Nalar yang harus dibangun dalam melihat anak-anak panti asuhan adalah, mereka anak-anak Negara yang sedang dititipkan di panti asuhan. Dan panti asuhan swadaya masyarakat kepanjangan tangan dari Negara dalam mengasuh anak-anaknya.
Maka jika terjadi penelantaran terhadap anak-anak dipanti asuhan Samuel, Negara pantas juga dipersalahkan karena lalai terhadap tanggung jawabnya, minimal dalam pengawasannya terhadap kehidupan panti tersebut.
Bukan hanya dengan menelurkan standar pengelolaan panti asuhan, negara juga harus hadir dengan membentuk satu sistem terpadu yang dapat mengintegrasikan dan mengikat pegelolaan panti asuhan. Mulai dari perijinan dan pengawasan, standar pengasuhan, juga kondisi finansial dari panti-panti tersebut.
Dengannya Negara secara konkret hadir dalam mengasuh dan memelihara anak-anak terlantar sesuai amanat konstitusi. Penyelewengan panti asuhan juga bisa dihindari, dan kepada panti asuhan yang banyak perlu bantuan, Negara juga secara pro aktif membantu.
Menurut data departemen sosial, mayoritas anak dipanti asuhan adalah anak-anak yang masih memeiliki orang tua. Namun karena keterdesakan ekonomi, atau karena ketiadaan tanggung jawab orang tua (contohnya anak diluar nikah), anak-anak itu lalu dititipkan.
Disini kita juga harus melihat sumber permasalahan hadirnya anak terlantar adalah karena kerapuhan keluarga. Problem ini juga yang seharusnya dapat ditangani oleh Negara. Memberikan insentif ekonomi kepada keluarga miskin, dan juga memberikan pendidikan keluarga yang memadai.
Dengan melakukan pencegahan terhadap munculnya anak-anak terlantar. Lalu juga dengan membangun satu sistem terpadu pegelolaan panti asuhan. Kejadian penyiksaan dan penyelewengan panti tidak akan lagi terulang. Adalah hak semua anak Indonesia untuk dapat hidup dengan layak dan sejahtera dalam dekapan ibu pertiwi.   (Penulis adalah Pemerhati Sosial dan kini sebagai Sekjend PW KAMMI DIY)

No comments

Powered by Blogger.